Kasus Mafia Tanah Kawasan Mongonsidi di SP3 Polrestabes Medan, Pelapor Duga Ada Permainan Penyidik

Kasus Mafia Tanah Kawasan Mongonsidi di SP3 Polrestabes Medan, Pelapor Duga Ada Permainan Penyidik

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Awal kejadian perkara bermula dari permasalahan sengketa tanah, dengan adanya pemalsuan dokumen tanah. Permasalahan sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu.

Pelapor yang menjadi korban membuat laporan dengan no LP/1560/XI/2016/SPKTI pada tanggal 28 November 2016. Namun, menurut Pelapor, Eni Lilawati dan Hesty Helena Sitorus, laporannya dihentikan dengan semena-mena oleh petinggi kepolisian.

Singkat cerita, hingga 2022 ini, pelapor sudah melakukan 4 kali laporan dengan berbagai tuntutan. Bahkan bukti-bukti kuat telah ada.

Saat bertemu awak media Hesti Helena Sitorus mengeluhkan kinerja kepolisian Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, terhadap kasus mafia tanah yang dilaporkannya.

Pelapor, Hesty mengeluhkan kinerja kepolisian yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada 21 Juli 2022 atas laporan polisi nomor: LP/B/1007/III/2002/SKPT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2022 atas nama terlapor Tusiyah.

Kepada wartawan, pelapor Hesty, menyampaikan hal tersebut pada Senin (10/10/2022).

“Terima kasih teman-teman media, kami di sini mengeluhkan kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara lewat perkara tanah yang terletak di Jalan Mongonsidi 3 Nomor 8 Medan, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia,” ungkapnya.

“Sudah jelas semua buktinya. Dan dalam berapa kali laporan, sebenarnya tersangka suami dari Tusiyah ini, dan dalam laporan sayapun tersangka Tusiyah ini, tapi bermain dengan oknum Poldasu. Maka kami sudah ke Kapolri dan Propam Mabes Polri dan mereka berjanji akan turun ke Medan,” lanjutnya.
Ia bermohon kepada Kapolri, Presiden, dan juga pejabat-pejabat negara, kepolisian, agar membantu untuk membasmi mafia tanah.

“Seperti janji Pak Presiden, membasmi mafia tanah,” sebutnya.

Diterangkannya, adapun kasus mafia tanah yang dilaporkannya ini, karena suratnya palsu.

“Sudah ada hasil Labfor dari Poldasu, tapi semua tidak diakui pihak kepolisian, bahkan dari BPN sudah keluar untuk melakukan pengukuran, dan ahli bahasa sudah mengklaim suratnya palsu, semua bukti kami sudah lengkap. Tapi tidak diindahkan kepolisian,” bebernya.

“Bahkan tersangka pun suaminya disembunyikan, dan kami duga oknum Poldasu memalsukan data di BPN Medan. Dan itu kami laporkan, penyidiknya. Semua sudah kami laporkan ke Pak Kapolri, dan Pak Kapolri merespon kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Fathir SIK dikonfirmasi awak media via whatsapp pada Senin (10/10/2022) terkait SP 3 yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan memgatakan, pihaknya sudah menjalankan sesuai SOP.

“Namanya siapa ya? Biar saya cek dulu pak. Saya masih di Polda ada giat gelar perkara,”ujar Fatir.

Setelah awak media menjelaskan, Fathir melanjutkan.

“Itu ada banyak laporan, ada yang dihentikan.

Intinya, dia ada banyak laporan, ada yang sudah dihentikan. Itu sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.