MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengacara dari Kantor Hukum Dewi Themis, Andi S.Kom.,S.H.,M.M meminta Polda Sumut segera menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya, Wahyuni mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, terlapor atas nama Kristina tersebut masih bebas berkeliaran meskipun sudah ditetapkan tersangka.
Kepada wartawan, Andi mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan perkara yang dialami ke Polda Sumut sejak tahun lalu. Laporannya itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1563/X/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara Tanggal 08 Oktober 2021. Akan tetapi, hampir 10 bulan berlalu kasusnya belum mendapatkan titik terang dari kepolisian.
“Sampai akhirnya saya menerima kuasa dari korban pada 7 Agustus 2022. Kemudian, pada 11 Agustus saya menjumpai penyidik dan meminta SP2HP perkembangan hasil penyelidikan, dan hasilnya saya terima besoknya,” kata Andi didampingi kliennya saat menggelar konferensi pers di Kota Medan, Senin (22/8/2022).
Andi menjelaskan, ada empat poin yang di sampaikan di dalam surat SP2HP tersebut. Poin pertama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Kedua, telah menyita barang bukti dari pelapor.
Berikutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas Kristina. Terakhir, telah memanggil tersangka dan akan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
“Namun, sejak surat SP2HP itu saya terima pada 12 Agustus, sampai sekarang terlapor belum dilakukan penangkapan. Sehingga pada 22 Agustus saya mengirimkan surat permohonan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.
Andi menjelaskan, permohonan tersebut dilakukannya sesuai dengan Pasal 17 KUHP. Di pasal itu dijelaskan perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya, sesuai SP2HP dari Polda Sumut, perkara pidana ini sudah mencukupi alat bukti maupun saksi-saksi. Sehingga terlapor ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian, lanjut Andi, sesuai Pasal 21 ayat 1 perintah penahanan atau penanganan lanjutan dilakukan seorang tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindakan pidana Berdasarkan bukti yang cukup.
“Alasan saya agar tersangka segera ditahan sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP ada beberapa hal yakni, kita tidak mau tersangka berusaha melarikan diri. Kita tidak mau tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti. Dan agar tersangka tidak mengulangi tindak pidana yang sama sehingga tidak merugikan korban lainnya,” kata Andi.
“Oleh karena itu, kami berharap Polda Sumut terutama Dirreskrimsus merespon kasus ini dengan cara segera melakukan tindakan, yaitu menangkap dan menahan tersangka,” sambungnya.
Andi kembali menjelaskan, kejadian berawal saat terlapor bergabung ke dalam arisan Kece Medan yang dipimpin oleh kliennya. Sejak bergabung terlapor hanya membayar di bulan pertama. Begitu masuk bulan kedua dan seterusnya tidak lagi mau membayar.
Akan tetapi terlapor sudah sering meminjam uang arisan yang menjadi tanggung jawab kliennya. Namun saat ditagih terlapor tidak mau mengembalikan dan selalu menghindar ketika ditagih.
“Akibat perbuatan terlapor, klien kita mengalami kerugian sebesar Rp570 juta. Apalagi klien kita ini sebagai ketua arisan, tentu gara-gara perbuatan terlapor dia sangat dirugikan. Untuk itu, kita mendesak pihak Polda Sumut segera menangkap terlapor,” ucapnya mengakhiri keterangan. (FAD)












