MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Aparat kepolisian telah berhasil mengamankan dan menetapkan puluhan anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
“Totalnya sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6).
Ramadhan menjelaskan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama Polda Jawa Tengah (Jateng) memperoses sebanyak enam tersangka.
Kemudian Polda Lampung lima tersangka dan Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka.
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka dan Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” ujarnya.
Menurut Ramadhan, pengusutan kasus lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (red)












