MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polrestabes Medan mulai menggelar operasi Patuh Toba 2022 sejak 13 – Hingga 26 Juni mendatang, Razia ini merupakan program Polri yang dilaksanakan serentak di Indonesia.
“Target kita adalah kendaraan bodong, pengendara yang melawan arus dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
“Nanti kita akan melakukan teguran kepada pengendara yang melanggar. Operasi ini juga tidak ditentukan titik-titiknya, melainkan langsung atau situasional,” tambahnya.
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan itu menjelaskan, di operasi ini ada kegiatan yang bersifat penegakan hukum yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Saat ini, lokasi ETLE aktif ada di Jalan Balai Kota, Merdeka Walk dan satu lagi masih dipersiapkan di Simpang Jalan Katamso-Juanda,” ujarnya.
“Kemarin sudah koordinasi dengan Pemko Medan, akan ada penggunaan 10 titik lagi. Sehingga nanti akan disinkronisasi dengan ETLE Dirlantas. Sifatnya ini akan menilang pengendara yang menggunakan telepon genggam sambil berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya melakukan imbauan agar pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tertib, mengutamakan keselamatan, memperlengkapi kendaraan dengan dokumen serta lainnya.
“Jadi, untuk operasi ini tidak ada lagi tilang konvensional, tapi mengutamakan tilang elektronik. Makanya untuk pengendara yang melanggar tapi tidak kena tilang akan diberikan teguran saja berupa lisan dan tulisan,” katanya.
Berikut pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas:
1. Menggunakan seluler saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengguna di atas kap.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara yang melawan arah.
7. Pengendara tidak memakai sabuk pengaman.
8. Pengendara ugal – ugalan.
9. Pengendara Over dimensi dan Over Load.
10. Pengendara melanggar rambu lalu lintas












