MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian menetapkan 19 Orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan lokasi judi di Kompleks MMTC dan Asia Mega Mas pada Minggu (12/6/2022) dini hari.
“19 orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari pemilik usaha, kasir dan para pemain. Sementara jukir, office boy dan orang di sekitar lokasi perjudian yang sempat diamankan tidak dijadikan tersangka,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (13/6/2022) kemarin.
Tatan merincikan, dari lokasi judi di Asia Mega Mas sebanyak 3 pengelola usaha dan 12 pemain yang menjadi tersangka. Sedangkan dari Komplek MMTC ada 1 pemilik dan 3 pemain. Ke-19 tersangka ini akan dikenakan pasal yang berbeda.
Kepada pengelola tempat akan disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e yang ancaman hukumnya 10 tahun penjara 10 dan denda Rp.25 juta.
“Untuk para pemain dikenakan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e subsider 303 bis dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp.10 juta,” ucap Tatan.
Tatan menjelaskan bahwa pengelola usaha menyalahgunakan perizinan. Izin usaha arena permainan dan game ketangkasan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Kota Medan sejak Oktober 2021, telah diubah menjadi arena perjudian.
“Bila di arena permainan ada perputaran uang, maka itu akan menjadi arena perjudian yang harus ditindak,” kata Tatan tegas.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggrebekan lokasi perjudian di Kompleks MMTC dan Asia Mega Mas, Minggu (12/6/2022) dini hari.
“Selain itu, barang bukti berupa mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi slot dan uang tunai senilai Rp.45 juta turut disita,” Ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (red)












