MEDANHEADLINES.COM, Labuhanbatu- Tim Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka masing-masing berinisial RH (20) dan AA (19).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti mengatakan, penangkapan terhadap RH dan AA berdasarkan laporan pengaduan korban, Anton Sujarwo pada 03 Juni 2022 lalu. Keduanya telah melakukan tindak pidana Curat di rumah korban.
“Tindak pidana ini terjadi di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu,” ujar Anhar, Jumat (10/6/2022).
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh orang yang tinggal dan bekerja di rumah korban atas nama Rizkika. Dia lalu menghubungi korban dan memberitahukan kalau rumahnya telah kebongkaran.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, korban tiba dan melihat sepeda motor serta perhiasaan yang disimpannya di lemari sudah tidak ada,” kata Anhar.
Bermodalkan pengaduan korban, lanjut Anhar, Tekab Satreskrim turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku diketahui dan langsung melakukan penangkapan. “Para pelaku dibekuk di Jalan Pendidikan, Kelurahan Perdamaian Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (4/6/2022) dini hari,” ucap Anhar.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan satu unit motor Yamaha Nmax warna hitam, satu laptop merek acer, satu obeng bunga dan satu tang. Selanjutnya lima perhiasan berupa gelang tangan, tiga kalung, empat anting–anting, tiga buah cincin dan dua jam tangan.
“Kini pelaku sudah diamankan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (FAD)












