MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita yang diduga menjual narkoba jenis sabu.
Wanita berinisial AIS ini berprofesi sebagai oknum kepala lingkungan (Kepling)di kelurahan Petisah Hulu.
Sebelumnya, Polisi telah melakukan penyelidikan selama 2 bulan hingga akhirnya meringkus AIS yang pada saat itu didalam tas sandangnya membawa sabu seberat 4,5 gram dan uang tunai Rp.500.000.
” Pada tersangka pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino.
Saat di tanyakan tentang mengapa ia nekat menjual sabu, Wanita ini mengaku gajinya sebagai kepala lingkungan tak cukup untuk membiayai keluarga
” Cemanalah pusing aku, tak cukup gaji,” pungkasnya