MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumut bersama Polres Batubara meringkus dua pelaku pelemparan terhadap Bus Sartika di Jalinsum, Tebingtinggi-Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Peristiwa terjadi pada Jumat 29 April 2022 sekitar pukul 9.30 WIB.
“Terkait peristiwa pidana tersebut satu pelajar meninggal dunia. Korban berinisial MA (18) warga Desa Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sumut tersebut menjelaskan, tersangka yang diamankan di antaranya inisial ES (37) warga Desa Indra Yaman, Tanjung Tiram, Labuhanbatu. Pelaku ini berperan sebagai otak pelaku. Dia yang menyusun, merencanakan dan meminta tersangka BFS melaksanakan aksi pada hari dan lokasi yang telah disepakati.
“Pelaku BFS warga Dusun I, Tanjungsari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Yang bersangkutan merupakan eksekutor tunggal. Ia melakukan pelemparan batu terhadap angkutan umum tersebut,” ujar Tatan.
Menurut Tatan, pelaku melakukan tindakan itu dilatarbelakangi sakit hati kepada pemilik Bus Sartika. Pelaku ES adalah salah satu sopir di Bus Sartika yang dipecat sehingga ia merasa sakit hati. Tepat pada 29 April dia melakukan aksi yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu.
“Rekan-rekan, di sini perlu kami sampaikan kenapa perkara ini perlu segera diungkap. Kita mau menyampaikan kepada publik bahwa peristiwa pelemparan batu ini tidak ada kaitannya dengan gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Idul Fitri. Jadi, kasus ini motifnya dendam atau sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum itu,” ucap Tatan Tegas.
Tatan menambahkan, awalnya niat pelaku hanya untuk memberikan teror dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan batu. Setelah melakukan aksinya, eksekutor dibayar sebesar Rp300 ribu. Namun, usai kejadian viral dan korban meninggal dunia, akhirnya ada tambahan uang yang diminta oleh eksekutor.
Pelaku ES ditangkap di wilayah Kabupaten Batubara. Sedangkan BFS di daerah Siantar saat melakukan pelarian pada Jumat (6/5/2022) malam. “Pelaku BFS ditembak di bagian kakinya karena membahayakan petugas,” ujarnya.
“Para tersangka disangkakan Pasal 355 ayat 2 Subsider Pasal 353 ayat 3 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” pungkas Tatan. (Fad).












