Sumut  

WALHI Sumut Minta Presiden Jokowi Tutup PT. SMGP dan Copot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengutuk keras aktivitas perusahaan panas bumi PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, perusahaan ini kerap menyebabkan kecelakaan operasional hingga membuat warga sekitar menjadi korban.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Doni Latuparisa mengatakan bahwa kecelakaan operasional yang dilakukan PT. SMGP merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan secara berulang. Dan hal ini merupakan wujud impunitas hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan manusia.



Belum usai duka yang dirasakan masyarakat akibat kelalaian operasional perusahaan yang menyebabkan 58 orang harus di rawat di RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina pada 6 Maret 2022. Kejadian serupa kembali terjadi di Desa Sibanggor Julu. Akibat kelalaian PT. SMGP ini, sebanyak 21 masyarakat Desa Sibanggor Julu harus di rawat intensif di Rumah Sakit Panyabungan, Kabupaten Madina pada Minggu (24/4/2022).

“Ini merupakan kejadian kedua selama kurun watu setahun dan merupakan kejadian yang keempat selama kurun waktu dua tahun terakhir,” kata Doni melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/4/2022).

Menurut informasi yang dihimpun WALHI, lanjut Doni, pada 24 April kemarin terjadi semburan lumpur yang keluar dari well pad T yang beroperasi di Desa Sibanggor Julu. Awalnya, masyarakat melihat gumpalan asap hitam membumbung tinggi tepat di atas well pad T. Semburan asap tersebut bercampur dengan lumpur dan mengalir ke wilayah persawahan masyarakat.


“Semburan lumpur tersebut mengeluarkan aroma tidak sedap, bahkan lebih bau dari aroma telur busuk. Diduga lumpur itu telah terkontaminasi dengan gas H2S,” ucap Doni.

Waktu kejadian, sambung Doni, pada saat
kejadian banyak masyarakat berada di sawah yang tidak jauh dari well pad T. Jarak
wilayah kelola warga dengan titik semburan lumpur kurang lebih 200 Meter sampai dengan 1 Kilometer.

Beberapa menit setelah semburan lumpur terjadi, masyarakat mengatakan ada pengumuman lewat masjid agar masyarakat yang ada di sawah segera meninggalkan lokasi. Kemudian masyarakat beranjak dari sawahnya. Akan tetapi, banyak masyarakat yang mengalami gejala mual-mual, pusing, dan pingsan akibat mencium aroma busuk saat menuju perjalanan ke rumah.

Selain itu, menurut keterangan masyarakat, PT. SMGP tidak pernah melakukan sosialisasi dan pengumuman atas aktivitas yang mereka lakukan di hari tersebut. Ini merupakan kejadian kedua di lokasi yang sama. Kelalaian operasional pertama yang menyebabkan bocornya gas beracun H2S dari sumur pengeboran di Welipad-T terjadi pada 25 Januari 2021 lalu.

“Pada waktu itu setidaknya 44 orang harus dirawat darurat di RS Panyabungan, dan menyebabkan lima orang meninggal dunia akibat dari bocornya gas beracun yang dilakukan oleh perusahaan,” ujar Doni.

Doni menambahkan, atas rentetan peristiwa tersebut, WALHI Sumut mengutuk keras atas kembali terjadinya kejadian keracunan warga akibat ulah SMGP. Oleh sebab itu, WALHI meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yang dinilai lemah dalam menyikapi kasus ini.

Kemudian WALHI meminta pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengambil langkah dan tidak terkesan melakukan tindakan pembiaran terhadap ke-berulangan peristiwa di PT. SMGP. Selanjutnya meminta Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM dan pembiaran yang dilakukan Menteri ESDM dan unsur pemerintah lainnya. Terakhir mendesak Polda Sumut melakukan penindakan secara tegas jika terjadi pelanggaran, dan tidak terkesan lemah dalam menyeret peristiwa ini ke ranah hukum.

Saat ini WALHI Sumut telah mengirimkan surat permohonan ke Presiden Republik Indonesia tentang permohonan pencopotan Menteri ESDM dan menutup permanen PT. SMGP. Lalu mengirim surat pengaduan tentang dugaan kejahatan korporasi oleh PT. SMGP ke Komnas HAM, agar selanjutnya ditindaklanjuti dengan investigasi potensi pelanggaran yang terjadi.

“Terakhir kita mengirimkan surat pengaduan tentang dugaan kejahatan korporasi oleh PT. SMGP ke DPR-RI atau Komisi VII DPR-RI,” pungkas Doni. (Fad/Ril)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.