MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sumatera Utara, Doni Latuperisa S.Sos menegaskan akan melaporkan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT. SMGP) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, aktivitas proyek pemanfaatan energi panas bumi yang dikelola perusahaan itu berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“WALHI bersama LBH Medan dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam waktu dekat akan melaporkan PT. SMGP ke Komnas HAM, karena aktivitas proyek yang dilakukan perusahaan ini terindikasi melanggar HAM dan abai terhadap kepentingan lingkungan,” kata Doni saat menggelar konferensi pers hasil investigasi tim di wilayah produksi PT. SMGP pada Senin (11/4/2022) di Medan.
Hasil temuan WALHI, kata Doni, dimulai dari perubahan peruntukan lahan yang awalnya digunakan untuk bertani sudah mengganggu sumber penghidupan masyarakat. Akibatnya muncul konflik berkepanjangan. Sampai ada warga yang ditahan aparat karena dianggap mengganggu aktivitas perusahaan.
Dampak buruk lain yang terjadi semenjak PT. SMGP beroperasi yakni adanya korban jiwa. Pada 2018, dua anak-anak ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi penampungan air sedalam delapan meter yang dibiarkan terbuka oleh PT. SMGP.
Pada Senin 25 Januari 2021, lima orang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan lainnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Panyabungan setelah terhirup gas beracun H2S. Bocornya gas beracun itu disebabkan karena kesalahan operasional dari sumur pengeboran di Welipad-T milik PT. SMGP di Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Madina.
Pada Minggu 6 Maret 2022 terjadi hal yang sama. Sebanyak 36 warga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan. Sedangkan 22 orang lainnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Permata Madina. Menurut rekam medis dan pengakuan dari perawat, ke 58 orang itu mengalami gejala keracunan.
Selain itu, masyarakat juga menyebutkan bahwa hasil dari komoditas di wilayah kelola mereka sangat jauh berkurang. Hal tersebut disebabkan karena meningkatnya suhu dan iklim yang ada di kampung mereka sejak berdirinya PT. SMGP.
“Posisi kita jelas, keberpihakannya ada pada masyarakat dan lingkungan. WALHI tidak anti pembangunan dan investasi. Tapi bagaimana pembangunan ini juga tidak menegasikan atau tetap memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, HAM dan lingkungan khususnya,” ucap Doni.
Selain membawa kasus ini ke Komnas HAM, sambung Doni, WALHI juga akan melakukan advokasi pendanaan terhadap proyek yang sedang dilakukan oleh PT. SMGP. Termasuk menelusuri lebih jauh dari mana sumber pendanaan perusahaan ini. Aktor-aktornya siapa saja, termasuk yang berinvestasi dan pemegang saham di perusahaan tersebut.
“Kita akan menyurati Funding-Funding dan menjelaskan bahwa perusahan ini abai terhadap lingkungan, masyarakat dan penegakkan HAM. Sehingga nanti kita bisa bersama-sama memberikan peringatan atau harapan gols-nya itu perusahaan ditutup dan kembalikan fungsi awal dari lahan pertanian masyarakat,” pungkas Doni.
Manager Kajian Advokasi WALHI Sumut, Putra Saptian menambahkan, menurut catatan WALHI, sejak 2013 hingga saat ini sedang berjalan proyek raksasa di sekitaran Gunung Sorik Marapi yang dikelola PT SMGP. Proyeknya yaitu pemanfaatan energi panas bumi.
PT SMGP adalah perusahaan Konsorsium dari Origin Energy 47,5 persen, Tata Power 47,5 persen dan PT Supraco Indonesia 5 persen. Perusahaan yang berdiri sejak 2010 itu diperkirakan akan menghasilkan energi listrik sebesar 240 MW. Nilai Investasi yang dikucurkan untuk proyek ini sebesar $ 850 juta, dengan nilai investasi dari Tata Power $ 125 juta. PT SMGP telah mendapatkan Izin dari Kementrian ESDM dengan luas WKP 62.900 Ha di 10 kecamatan dan 138 desa di Kabupaten Mandailing Natal.
PT. SMGP telah melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Desa Sibanggor Julu, Desa Sibonggar jae, Desa Sibonggar Tonga, Desa Huta Namale, Desa Huta Lombang, Desa Roburan Lombang dan Desa Sirambas, Kabupaten Mandailing Natal. (Fad).












