MEDANHEADLINES.COM, Medan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan organisasi yang sudah berkiprah selama 75 tahun dan merupakan organisasi yang tertua. Organisasi yang berslogan Yakin Usaha Sampai ini, terbentuk pada 5 Februari 1947 diprakarsai oleh seorang pemuda Sumut, Ayahanda Lafran Pane.
HMI menorehkan banyak catatan sejarah dan berkontribusi untuk Indonesia. Mulai dari agresi militer sampai dengan Reformasi, dan kontribusi lain salah satunya adalah menyalurkan pemikiran, gagasan dan ide untuk perubahan yang lebih maju kemudian ikut serta menyalurkan pemimpin untuk Indonesia setelah menjadi alumni.
Didalam proses rekrutmennya tentu cukup tersusun rapi. Mengapa? HMI adalah organisasi yang kompeten untuk berproses. Terbukti ada 2 tahapan yaitu dengan mengikuti Masa Perkenelan Calon Anggota (MAPERCA) dan Latihan Kader I kemudian sahlah untuk menjadi seorang Kader HMI.
Untuk menjadi ketua komisariat saja, dikomisariat penulis sendiri sudah merupakan kewajiban untuk mengikuti Latihan Kader II (Intermediate Training) dan apabila ingin lebih lagi seperti Ketua Cabang (Kota atau Kabupaten) , Ketua Badan Koordinasi (Provinsi) Hingga Ketua Pengurus Besar (SeIndonesia) haruslah menamatkan sampai Latihan Kader III (Advanced Training).
Selanjutnya apabila ingin menjadi “guru” di HMI tentu mengikuti Senior Course (SC). Setelah menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus, setelah 2 tahun apabila S-1, 1 tahun S-2 dan 1 tahun setelah S3 maka sahlah untuk menjadi Alumni dan dapat berhimpun pada wadah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) meliputi diantaranya Komisariat (Institusi kampus), Majelis Daerah (Kota/Kabupaten), Majelis Wilayah (Provinsi) yang diisi oleh yang berkompeten tentunya.
Secara Administrasi dan pemahaman tentang organisasi tentu bukan sebuah isapan jempol belaka orang-orang yang sudah melewati tahapan seperti disebutkan diatas tadi.
“Kader HMI memiliki referensi didalam prosesnya secara tertulis yaitu Konstitusi” pungkas salah seorang senior yang penulis ingat kata-katanya.
Didalam aturan-aturan tertulis atau disebut sebagai Konstitusi, cukup banyak peraturan yang salah satunya merupakan proses Regenerasi. untuk proses regenerasi tentu memiliki aturan dan ketentuan yang tertulis dan mutlak, khususnya pemilihan Ketua umum.
Sungguh ironis kita menjunjung nilai-nilai keislaman, keIndonesiaan dan Kemahasiswaan apabila hanya berselebrasi diatas kekosongan sebuah kemenangan.
HMI Badko Sumut, telah selesai melakukan perhelatan regenerasi yang diketahui bernama Musyawarah Daerah BADKO HMI SUMUT. telah memenangkan kandidat yang bernama Abdul berasal dari Cabang Medan. lagi dan lagi, ironis beliau merupakan kader LK III sekaligus SC mencontohkan hal yang jauh dari kata seorang kader yang mumpuni secara pengetahuan konstitusi.
Beliau melanggar pasal 20 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga yang berbunyi “selambat-lambatnya 30 hari setelah Musda. Personalia pengurus Badko sudah terbentuk dan Pengurus Badko demisioner sudah melakukan serah terima jabatan”. Terbukti tanggal 4 desember 2021 sampai dengan saat ini masih belum melakukan hal sakral dalam organisasi dan diciderai, apakah diatas kertas saja prestasi itu?
Saya selaku kader komisariat dibidang PTKP atas nama Rawahul Amin Pulungan sangat berharap kepada abangda yang mengaku sebagai Formateur agar membaca ulang konsyitusi dan harapan kepada abangda kakanda alumni mengingatkan kepada beliau tersebut bahwa ini merupakan kesalahan.
Akhirul kata saya memohon maaf kepada pembaca jikalau ada kesalahan saya dan Memohon ampun kepada Allah.
Penulis
Rawahul Amin Pulungan












