MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Medan Area meringkus seorang pria berinisial IMY (39) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor
Sebelumnya, Polisi mendapatkan laporan dari Destri Fireni (37), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Menteng, Medan Denai, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor
“Laporan tersebut segera kita tindaklanjuti. Kemudian petugas Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip A Purba melakukan penyelidikan. Dan, anggota pun berhasil mengantongi nama pelaku,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung
Selanjutnya, Petugas kemudian menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju ke lokasi yaitu di pinggir Jalan Jermal 15 Medan.
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan, Namun saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan
“Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengarah ke kaki dan tersangka langsung roboh,” Jelas Kapolsek
Dari hasil penggeledahan, Tambahnya, Petugas menemukan kunci leter T yang tersimpan di pinggang pelaku. Selain itu pelaku Juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
“Dari pengakuan tersangka, Ia beraksi dengan rekanya bernama Salbot, Sementara sepeda motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp3 juga. Dan dia mendapatkan bagian Rp1.500.000. Hasil penjualan sepeda motor tersebut, digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan untuk membeli narkoba.
Kapolsek juga menjelaskan, Tersangka juga mengaku sudah berulangkali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor. Yakni pada tahun 2011, 2013, 2015 dan tahun 2017
” Tersangka akan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” Pungkasnya (red)












