MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri untuk melakukan penindakan terkait beredarnya rokok ilegal tanpa cukai di pasaran.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni menyebutkan dua rokok tanpa cukai itu adalah Luffman dan Luckyman
Didampingi Kasi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, Fatoni mengatakan, Sejak dari tahun 2021 pihaknya sudah melakukan 432 penindakan terhadap tembakau rokok yang bermasalah atau ilegal termasuk Luffman.
“Jumlah batang sama dengan 18.098.908 batang, dimana 73 persen atau 13.277.338 batang adalah merek Luffman,” Jelasnya, Selasa (1/3)
Fatoni mengaku, Bea dan Cukai Provinsi Sumut sedikit kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap rokok Luffman. Pasalnya, rokok tanpa cukai ini selalu dipasok terus.
“Pasokan datang terus, kita sinyalir ini bukan dari Sumut,” jawab dia.
Kemudian, sambung dia, setiap penindakan, para tersangka tidak mengetahui asal usul rokok tersebut.
“Tersangka yang kita tindak hampir rata-rata sebagai pengantar saja. Mereka hanya disuruh mengantar saja. Ketika kita kembangkan mengintrogasi, para tersangkanya tidak mengetahui dimana produksinya,” ujar dia.
Menurut dia, selain tanpa cukai, kemasan rokok Luffman juga telah menyalahi. “Kalau kita lihat bingkisannya memang tidak ada gambar maupun tulisan seperti rokok-rokok legal lainnya,” terangnya.
Pihaknya juga, telah melakukan upaya-upaya seperti patrolis darat maupun laut.
“Bea Cukai terus melakukan penindakan rokok ilegal,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan rokok tanpa cukai segera melaporkan kepada Bea dan Cukai.
“Yang kita sasar selain eceran, juga distributor, penyuplai dan produksinya,” Pungkasnya. (red)












