Terlibat Kasus 76 Kilogram Sabu, 3 Oknum Polisi Dan 2 Warga Sipil Dijatuhi Hukuman Mati

MEDANHEADLINES.COM, Tanjungbalai – Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 terdakwa kasus kepemilikan 76 Kilogram Sabu yang melibatkan 3 mantan personil Polisi dari Polres Tanjungbalai dan 2 warga Sipil

Adapun ketiga oknum polisi tersebut bernama Tuharno, Wariyono dan Agung Sugiarto. Sedangkan 2 warga sipil lainnya bernama Supandi dan Hasanul Arifin adalah nahkoda kapal yang mengangkut sabu

“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih, Jum’at (11/2)



Majelis hakim kata kata Dedy, menyatakan terdakwa Tuharno terbukti bersalah melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

“Ke tiga Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,”ujar Dedy

Putusan hakim terhadap Tuharno, sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa yakni, mati

Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono, didakwa melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan ke dua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.


Putusan hakim terhadap Wariyono sesuai tuntutan Jaksa. Namun, putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Agung Sugiarto sebelumnya dituntut seumur hidup,”kata Dedy

Selanjutnya kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Vonis hakim terhadap ke duanya sesuai dengan tuntutan jaksa

Dedy juga mengatakan dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis. Mereka yakni 8 orang polisi bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu juga ada warga sipil bernama Hendra.

“Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,”pungkas Dedy.

Berdasarkan SIPP PN Tanjung Balai, peristiwa berawal pada Rabu (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.