Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Asintel kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasidik M Junaidi saat memberikan keterangan pers, Minggu (30/1/2022)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan salah seorang DPO atas nama ‘W’ yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan

Sebelumnya, W terlibat dalam dugaan kasus korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada tahun 2011.



Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tersangka ‘W’ diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

” Saat diamankan, Petugas dibantu oleh masyarakat sekitar dan tersangka tidak melakukan perlawanan, Lalu tersangka kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan,” kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).


Dijelaskannya, Tersangka ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” Pungkasnya

Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.(red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.