MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas BBKSDA menyita sejumlah satwa liar yang dilindungi dari kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Ada pun satwa liar dilindungi yang disita dari kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat ini antara lain; satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
“Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,” sebut Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, Rabu (26/1)
Dijelaskan Irzal, KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.
Kemudian Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi, pada Selasa 25 Januari 2022.
“Untuk Orangutan Sumatera dititipkan ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan,” sebut Irzal.
Sedangkan untuk satwa lainnya seperti Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi,”pungkasnya. (red)












