Terindikasi Buat Surat Pernikahan Palsu, Diduga Pelakor Dilapor ke Polda Sumut

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang perempuan yang diduga menjadi perebut lelaki orang (Pelakor) dilaporkan ke Polda Sumut. Wanita yang berinisial OS ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat pernikahannya dengan suami pelapor Midy Ng.

Kuasa hukum Pelapor, Asmaiyani SH. MH dan Ahmad Iqbal Fauzi SH MH mengatakan, kliennya melaporkan OS karena diduga telah memalsukan surat kawin. Laporan itu tertuang dalam nomor STTLP / B / 1850 / SPKT / Polda Sumut.



“Klien kita melaporkannya ke Polda pada 24 November 2021 lalu,” kata Iqbal, Kamis (6/1/2022).

Iqbal menceritakan, anak pertama OS lahir pada April 2017. Sementara HD dan Midy Ng bercerai April 2019, jelas perbuatan OS adalah perebut lelaki orang.

“Seiring waktu berjalan, pada April 2019, klien kami sah bercerai,” ujarnya didampingi Midy NG.

Pada Maret 2021, lanjut Iqbal, HD meninggal dunia. Kliennya lalu mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan. Hal itu dilakukan karena semasa hidup HD kliennya tidak pernah mengajukan gugatan harta gono gini. Namun, saat itu pengacara OS ada mengajukan bukti surat yakni surat kawin Tahun 2017. Surat itu diterbitkan di Kecamatan Merek, Desa Suka Mandi, Karo.

“Setelah kami cek ke Desa Suka Mandi, ternyata surat pernikahan itu diduga palsu,” katanya.

Dirinya menduga kalau surat itu palsu setelah bertemu dengan Kepala Desa Suka Mandi. “Kepala Desanya mengaku bahwa OS datang kepadanya meminta contoh blanko surat kawin adat. Kepala desa juga mengaku kalau dirinya hanya memberi blanko kosong kepada OS. Ternyata blanko itu diisi sendiri oleh OS dan sejumlah saksi yang tidak diketahuinya,” ucap dia.

Selain itu, sambung Iqbal, yang menguatkan kalau surat pernikahan OS dengan mantan suami kliennya adalah palsu karena surat itu muncul setelah HD meninggal dunia pada Maret 2021. Dan menurut kepala desa blanko kosong itu diberikannya kepada OS pada 2021.

“Sehingga surat itu muncul pertanggal setelah suaminya meninggal. Kan aneh rasanya pengantinnya sudah meninggal baru keluar surat pernikahannya,” ujar Iqbal lagi.

Asmaiyani SH menambahkan, dengan munculnya surat pernikahan yang diduga palsu ini ada indikasi OS diduga ingin mendapatkan harta mantan suami kliennya.

“Karena saat ini OS telah menguasai sebagian harta mantan suami klien kami. Menurut kliennya OS menguasai ruko tiga pintu di Jalan Ismaliah Medan dan satu unit mobil Pajero,” katanya.


Selain melaporkan OS, sambungnya, pada 4 Januari 2022 kliennya juga telah melaporkan pengacara OS. Dikarenakan pengacaranya menemui Kepala Desa Sukamandi untuk mengintervensi.

“Pengacaranya juga kita laporkan karena mengintervensi kepala desa supaya mau membenarkan surat perkawinan OS itu. Dan mencabut keterangan tentang pengakuan kepala desa yang berisi “Alasan diberikan surat blanko kosong tersebut” timpal Midy Ng.

Berikutnya, apabila OS memang pernah melakukan pernikahan dengan HD, sampai saat ini dia tidak bisa menunjukan bukti foto saat detik-detik surat perkawinan itu dibuat, dikarenakan surat perkawinan itu dibuat setelah mantan suami Midy Ng meninggal dunia.

Untuk itu, dia berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan kliennya dan mengungkap siapa-siapa saja yang turut serta memalsukan surat pernikahan itu.

“Kita harap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.