MEDANHEADLINES.COM, Medan- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu mengatakan, Sepanjang tahun 2021, Kejati Sumut melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa kasus narkoba
Selain itu, Dijelaskannya, Bidang Pidum Kejati Sumut juga berhasil meraih peringkat pertama secara nasional dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni sebanyak 72 perkara.
Sedangkan di Bidang intelijen, Pihaknya telah berhasil menangkap 15 orang DPO
Saat ini, Tambahnya lagi, Kejatisu tengah menangani 22 perkara dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan.
Terkait Total penyelamatan kerugian keuangan negara, Pada 2021 mencapai Rp 76.884.851.377 untuk perkara korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
“Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan,” Ungkapnya. (red)












