MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dalam rangka menyambut Hari Natal 2021,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut memberikan hadiah remisi kepada 2.471 wargabinaan yang berada di Sumut
Dari ribuan napi yang mendapat remisi itu, 15 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas pada tanggal 25 Desember 2021.
“Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 wargabinaa, Sedangkan, RK II (Bebas) sebanyak 15 orang wargabinaan,” sebut Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno, Rabu (22/12).
Dijelaskannya, Seluruh wargabinaan yang menerima remisi ini mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga dua bulan.
Erwedi menjelaskan, Surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada Wargabinaan pada tanggal 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut ini.
” Hingga 21 Desember 2021, Seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, Narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang, Sedangkan Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang,” pungkasnya. (red)












