PN Madina Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Santri Purba Baru

Sidang Perdana Kasus penganiayaan Santri Purba baru yang digelar di PN Madina (ist)

 

MEDANHEADLINES.COM, Madina – Pengadilan Negeri Mandailing Natal menggelar sidang perdana Kasus penganiayaan terhadap anak santri Musthafawiyah Purba Baru, Said Rahman(14) yang diduga dilakukan oknum sipir rumah tahanan kelas II B Natal berinisial DG pada 21 September 2021 lalu.,Selasa  (14/12)

Dalam Perkara Register Nomor:152/Pid.Sus/2021/PN ini agendanya adalah meminta dan mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang di ketuai Arief Yudiarto dengan hakim anggota terdiri dari Norman Juntua dan Qisthi Widyastuti, serta Panitra Suprayetno



Hadir sebagai saksi adalah orang tua korban Arlin yang menerangkan kronologis persitiwa yang dialami anaknya hingga harus dirawat di RSUD Husni Thamrin Natal dan , Dari dr. Raihana Fahlevi yang melakukan visum terhadap korban

Orang tua korban juga memohon kepada majelis hakim supaya memberikan sanksi hukuman yang setimpal sesuai uandang-undang yang berlaku terhadap pelaku kekerasan yang di nilainya berlaku sadis kepada anaknya, Terlebih kasus ini terjadi hanya karena senggolan antara sepeda motor yang di kemudikan anaknya dengan mobil pelaku.


Setelah mendengarkan penjelasan saksi, Majelis Hakim menskors sidang dan akan di lanjutkan sidang minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi korban.

Sementara DG yang di duga pelaku kekerasan terhadap anak yang sudah di tahan pihak Polres Madina, mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Madina.

Usai sidang, Orang tua korban berharap bantuan dan pengawalan semua pihak dalam kasus ini sehingga peraturan benar-benar berjalan sebagai mana mestinya.

” Terima kasih atas dukungan moral kepadanya seluruh pihak, Semoga pelaku bisa mendapat hukuman setimpal,” Pungkasnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.