Ilustrasi
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 Sebesar Rp 2.522.609,94. Jumlah tersebut naik 0,93 % dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp 2.499.423.
Menanggapi hal itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)menyampaikan kekecewaan atas penetapan UMP yang hanya sekitar Rp 23 ribu.
” Jika 1 persen dengan UMP Sumut tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 2.499.423, maka perhari bahkan tidak sampai Rp 2.000, Kita ambil lagi contoh UMK Medan tahun 2021 kemarin sebesar Rp 3.329.867 kalau 1 persen berarti kenaikan hanya kurang lebih Rp 33 ribu, juga tidak sampai Rp 2.000 perhari, kita semua bayar parkir motor saja Rp 2.000 setiap hari, bahkan bisa berkali-kali dalam sehari. Ini sangat terlalu, dan miris nasib kaum buruh saat ini,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy, Sabtu (20/11).
Menurut Willy, kenaikan yang minim tersebut sebagai bentuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diskriminasi terhadap buruh, bahkan tidak peka dan peduli terhadap buruh.
“Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se-Sumut tidak naik, ia bilang prihatin sama pengusaha, padahal infalsi dan pertumbuan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6%, kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh,” ucapnya.
Willy juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran atas kenaikan UMP Sumut, bahkan sedang menyiapkan aksi mogok secara nasional.
“Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh, kami serikat pekerja serikat buruh yang ada disumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional, sekali lagi kami menolak kaniakan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7-10 persen,” tegas Willy.(red)