Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polri di Sumut, Kompolnas: Patut Disanksi Tegas

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan melibatkan oknum polisi yang belakang ini menjadi sorotan publik di Sumatera Utara.

Anggota Kompolnas, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat klarifikasi atas pemberitaan media terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Polri di Sumut.

“Saat ini masalah tersebut sedang dalam penanganan Bid Propam Polda Sumut. Kita tentunya mendukung langkah itu dan terus mendorong agar permasalahannya segera dituntaskan,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (18/11/2021).



Yusuf menjelaskan, bila dilihat dari aspek kode etik profesi Polri, jika benar ada kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum itu, maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran etika kepribadian dalam Kode Etik.

“Namun, ketika dugaan perselingkuhan terjadi sesama oknum, maka bisa juga dipandang sebagai pelanggaran disiplin. Apabila terbukti adanya perselingkuhan, kita menyarankan agar dijadikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Patut diberikan sanksi tegas,” katanya.

“Selain itu, jika benar-benar terbukti, oknum tersebut akan dilakukan pembinaan terkait rumah tangga. Di antarnya diupayakan untuk dirukunkan kembali dengan isterinya,” ucapnya.

Beberapa kasus dugaan perselingkuhan yang sempat ramai dibicarakan adalah mantan Kasat Reskrim inisial AKP DIL dengan seorang Polwan inisial Ipda YMM yang keduanya sempat bertugas di Polres Serdang Bedagai. Kemudian oknum polisi di Polres Sibolga yang dilaporkan istrinya karena terlibat perselingkuhan dengan wanita lain sebanyak 16 kali.

Hingga kini belum diketahui secara pasti perkembangan pemeriksaan dari kasus yang dapat merusak citra kepolisian itu. Publik berharap agar oknum yang terlibat diberi sanksi tegas agar kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.


Sebagai informasi, dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE / 9/V/ 2021 Tanggal 18 Mei 2021, menyebutkan bahwa segala bentuk pelanggaran asusila oleh anggota Polri meliputi di antaranya; pelanggaran asusila antara polisi pria dengan Polwan, Bhayangkari, PNS maupun masyarakat. Pelanggaran asusila antara Polwan dengan polisi laki-laki, PNS, maupun masyarakat.

Pelanggaran asusila sesama gender, baik sesama polisi laki-laki, sesama Polwan maupun dengan masyarakat.

Berdasarkan standar etika profesi Polri, perbuatan asusila termasuk kategori pelanggaran moral, etika profesi Polri yang bersifat berat sehingga dapat dijatuhi sanksi rekomendasi PDTH.

Prosedur penegakannya mengutamakan menerapkan persangkaan melanggar Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.