Cabuli Anak Kandung, Pria di Tapsel ini Dihajar Warga Sebelum Diringkus Polisi

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian mengamankan Seorang pria di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan Sumatera Utara yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya dan mengungkapkan pelecehan yang ia dapatkan sudah terjadi berulang kali

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK mengatakan, Saat diamankan, Pelaku sempat dihajar oleh warga desa yang kesal dengan perbuatannya.



” Namun anggota kita yang melihat amukan massa membawa pelaku ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pengamanan dari amuk massa. Kemudian ibu korban membuat laporan polisi,” ujarnya di Mapolres Tapsel, Rabu (17/11)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Gorby menjelaskan, kasus ini berawal pada awal Bulan November 2021 lalu.

” dari laporan dan penyidikan yang kita lakukan ternyata pencabulan itu bukan hanya sekali, setidaknya ada 3 kali pelaku melakukan perbuatannya.” ujar AKP Paulus.


Dijelaskannya, Tersangka EZ alias Zai ini pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban awal tahun 2021 lalu. Saat itu korban Bunga (nama disamarkan), sedang berada di ruang tamu rumahnya. Tiba tiba tersangka EZ alias Zai memeluk korban dari belakang. Tersangka kemudian membawa korban Bunga ke tempat tidur di dalam kamar. Di tempat tidur inilah, tersangka kemudian mencabuli korban.

Demikian juga dengan kejadian selanjutnya, saat rumah pelaku sepi dan ibu korban berangkat ke kebun, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Usai melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menyampaikan perbuatannya kepada ibu korban, hingga membuat korban ketakutan,” lanjut APK Paulus.

Kasus ini terungkap, ketika korban Bunga dan ibunya sama sama berangkat ke kebun pada 6 November lalu. Di Kebun ini korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya terhadap dirinya.

Saat pulang dari Kebun, ibu korban sempat histeris ketika bertemu dengan suaminya tersangka EZ alias Zai di rumah mereka. Warga yang mendengar kejadian ini tersulut emosi hingga sempat menghajar pelaku

“Tersangka kita Ancam dengan Pasal 76 D Pasal 81 dan Pasal 76 E pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman masing masing 15 tahun kurungan penjara” ujar AKP Paulus. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.