MEDANHEADLINES.COM – Seorang pria berinisal TVH Alias T (35) diringkus petugas kepolisian karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur
Aksi keji itu dilakukan tersangka di dalam kamar kosnya di Jalan Mawar, Kota Sibolga, Kota Medan.
“THV kita amankan pada Jumat malam, 8 Oktober 2021, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia kita amankan berdasarkan laporan RW (41) (ibu korban) ke Polres Sibolga,,” ucap Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R sormin, Selasa 19 Oktober 2021.
Dari pengakuan TVH, Peristiwa itu Berawal dari pelaku melihat anak berusia 14 tahun itu, sedang bermain game online tidak jauh dari kosnya. Dimana, antara korban dan pelaku adalah tetangga.
Dengan bujuk rayu TVH, korban mau masuk ke dalam kamar kos pelaku. Disitu lah, aksi pencabulan dilakukan pemuda yang belum menikah itu.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp 2.000 dan Rp 5.000,” sebut Sormin.
Sormin menjelaskan bahwa terakhir pencabulan itu, dilakukan pelaku terakhir pada September 2021. Setelah itu, korban mengadu apa dialaminya kepada ibu korban. Tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan ke polisi.
“Perbuatan tersebut, dilakukan tersangka sebagai pemuas hawa nafsu dan ketika sekolah di SMA. Tersangka menyukai teman sesama jenis,” sebut Sormin.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Sibolga. Sedangkan, THV sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ucap Sormin.
Atas perbuatannya, THV dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)












