Ilustrasi judi atau perjudian. [ANTARA/Abd Aziz]
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Maraknya perjudian di Pasar 4 Jalan Marelan Raya, Kota Medan, Sumatera Utara sudah sangat meresahkan warga sekitar. Oleh sebab itu, mereka mendesak Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan segera bertindak.
Menurut keterangan seorang warga bernama Welly, permainan judi itu digelar di salah satu rumah Nomor 111, Pasar 4 Marelan, Jalan Marelan Raya Kota Medan. Bebasnya perjudian di lokasi diduga karena adanya pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Sebagai laporan masyarakat terhadap Polri, di rumah Nomor 111, Pasar 4 Jalan Marelan Raya, dijadikan sebagai lokasi perjudian. Tempat judi ini bebas beroperasi bagaikan di Las Vegas. Berbagai jenis permainan disiapkan di sana,” ucap Welly saat ditemui wartawan pada Selasa (28/9).
Dia mengatakan, lokasi perjudian itu aman dan lancar beroperasi dan belum pernah ditindak tegas. “Memang, sekali pernah digrebek polisi tapi sekarang kembali beroperasi dan meresahkan masyarakat karena lokasi perjudian itu sudah berjalan berbulan-bulan,” ujarnya.
Sedangkan warga bermarga Sembiring menambahkan, keresahan masyarakat bertambah lantaran aktivitas di lokasi mengundang kerumunan banyak orang, sementara pandemi Covid-19 belum berakhir. Ia berharap pihak kepolisian segera menindak tegas pemilik dan menutup lokasi tersebut.
“Arena judi sudah jelas mengundang kerumunan, akan tetapi tak dilakukan penindakan. Saya berharap Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan menindak tegas permainan judi ini,” harapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Cahyadi, terkesan enggan memberikan keterangan resmi ketika dikonfirmasi beberapa wartawan terkait dugaan maraknya judi di wilayah hukumnya.
Bahkan, dua perwira pertama Polri itu tidak memberikan jawaban sepatah kata pun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp dan panggilan via telepon. (Fad)












