MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta pemerintah daerah di Sumut tidak terlalu gegabah mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik.
Hal ini karena, Banyak faktor atau kendala yang menyebabkan pelaksanaan vaksin itu sendiri belum bisa dilakukan.
“Ingat, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru semakin menyusahkan masyarakat. Kasihan itu rakyat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (28/9/2021).
Abyadi menjelaskan, Keinginan pemerintah untuk melindungi masyarakat agar terbebas dari virus Covid-19. Namun, tentu tidak harus justru membuat kebijakan yang justru membuat masyarakat semakin susah di tengah sulitnya kehidupan saat ini.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan Ada banyak alasan agar pemerintah tidak gegabah menerapkan syarat sertifikat vaksi dalam mengakses layanan publik.
Ia mencontohkan soal ketersediaan stok vaksin di Indonesia yang sesungguhnya selama ini masih belum mencukupi untuk kebutuhan jumlah penduduk Indonesia.
Abyadi juga menjelaskan, baru beberapa hari lalu Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengumumkan bahwa, baru September 2021 ini Indonesia menerima kedatangan vaksin Sinovac sebanyak 5 juta dosis vaksin jadi. Kedatangan vaksin tahap ke 70 ini menambah ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Sehingga secara total vaksin yang sudah hadir di tanah air dalam bentuk bahan baku (bulk) dan vaksin siap pakai adalah sebanyak 262.350.400 dosis.
“Artinya, sampai September ini saja, stok vaksin kita belum cukup. Baru akan didatangkan. Lalu, bagaimana kita bias membuat kebijakan yang mensyaratkan sertifikat vaksin untuk mendapatkan atau mengakses layanan publik? Ini kan aneh?” Pungkasnya
Selain soal stok vaksin yang kurang, Abyadi Siregar juga menyinggung soal pengelolaan pelaksanaan vaksin.
“Mulai dari distribusi vaksi ke seluruh wilayah Indonesia yang banyak kendala. Tidak mudah juga untuk mendistribusikan vaksin tersebut ke seluruh daerah di Indonesia,” Jelasny
Belum lagi masalah pelaksanaan vaksin itu sendiri. Banyak masyarakat yang tidak bias divaksin karena alasan-alasan tertentu.
“Bisa saja karena alasan kesehatan atau karena alasan lain. Saya kira, ini semua harus dipahami. Jadi, kami kira, kurang tepat bila pemerintah, khususnya Pemkab Labura memberlakukan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Karena menurut kami, kebijakan itu justru semakin menyusahkan masyarakat,” kata Abyadi Siregar.
Abyadi Siregar juga menyarankan, Pemkab Labura lebih baik meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
Memberi pemahaman sehingga masyarakat benar-benar rela dan memiliki kesadaran bahwa betapa pentingnya vaksinasi dalam upaya terbebas dari virus Covid-19. Bukan dengan membuat kebijakan-kebijakan yang menyusahkan maasyarakat. (red)