Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Bermodus Debt Collector

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua dari tiga kawanan perampok sepedamotor dengan modus sebagai debt collector

Adapun Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AK (49) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan NAS (45) warga Jalan Elang II, Kelurahan Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai



“Korban tidak terima sepedamotornya dibawa kabur oleh para pelaku, sehingga korban yang bernama Sunleng (58) warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumut langsung berteriak rampok yang secara bersamaan didengar oleh petugas yang saat itu sedang melakukan patroli di lokasi kejadian, “ujar Plt Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kamis (23/09/2021).

Petugas yang mendengar teriakan dari korban langsung melakukan pengejaran dan menangkap 2 orang pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian yakni di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Untuk seorang rekan pelaku berinisial S berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran,” katanya.

Ia juga menjelaskan, Kasus ini terjadi ketika korban yang mengendarai sepedamotor Honda Sonic bernomor polisi BK 3450 RAV melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (20/09/2021) sekira pukul 09.30 WIB.


“Di saat itulah, ketiga pelaku yang mengendarai 2 unit sepedamotor langsung memepet kendaraan yang dikendarai korban. Bahkan, salah seorang pelaku lainnya menghardik korban dengan mengatakan kalau sepedamotornya belum dibayar. Sedangkan pelaku lainnya mengancam korban akan menembaknya sembari berpura-pura memegang pinggang, “ ungkapnya

Korban yang saat itu merasa curiga, lantas menanyakan identitas ketiga pria yang tak dikenalnya tersebut. Namun salahsatu dari pelaku langsung mendorong tubuh dan berusaha merampas sepedamotor Honda Sonic milik korban.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kedua ini dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan rekan tersangka yang berinisial S masih terus dikejar petugas,” pungkasnya.(red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.