Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, Tiga Tersangka Penjualan Vaksin Covid 19 Akan Segera Disidangkan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tiga orang tersangka penjualan vaksinasi Covid-19 akan segera disidangkan oleh pengadilan. hal ini menyusul dilimpahkannya berkas para tersangka ke Pengadilan Tipikor

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra menjelaskan, Pelimpahan atas nama ketiga tersangka yakni dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada, Kamis (26/08/21) siang.



” Untuk jaksanya dari Kejatisu yakni Hendrik Sipahutar,” Ungkapnya.

Agus juga menjelaskan, Ketiga tersangka saat ini masih ditahan, dimana dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M ditahan di Rutan Labuhan Deli dan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas II.a Tanjung Gusta Medan

” Saat ini kami masih menunggu penetapan dari pengadilan tentang jadwal sidang,” Ungkapnya

Diketahui perkara ini bermula saat Selviwaty alias Selvi menghubungi dr. Kristinus Saragih, M.KM yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk kesediannya memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Atas permintaan dari tersangka Selviwaty alias Selvi tersebut, dr. Kristinus Saragih, M.KM bersedia dengan dengan biaya sebesar Rp250.000,- per orang untuk satu kali suntik Vaksin.

dr. Kristinus Saragih, M.KM, memperoleh vaksin covid 19 merek SINOVAC mengambilnya dari sisa kegiatan vaksinasi di Instansi Pemerintah dan Swasta yang telah digelar

Selanjutnya, vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari Terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250.000,- satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500.000,-.

Dari jumlah total keseluruhan yang diterima dr. Kristinus Saragih, M.KM dari Selviwaty alias Selvi atas kegiatan vaksinasi tersebut yaitu sebesar sebesar Rp142.750.000,00,-.

Selviwaty alias Selvi kemudian kembali meminta dr. Kristinus Saragih, M.KM untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akandikoordinir dan dikumpulkannya, dr. Kristinus Saragih, M.KM menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin.


Maka oleh dr. Kristinus Saragih, M.KM menyarankan Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tanjung Gusta Medan yaitu dr. Indra Wirawan.

Kemudian dr. Kristinus Saragih, M.KM memperkenalkan dr. Indra Wirawan dengan Selvi adalah pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021.

Selanjutnya Selvi membuat kesepakatan dengan dr. Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada dr. Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250.000,- per-orang untuk sekali suntik vaksin. Dimana, dari uang sebesar Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada dr. Indra Wirawan akan mendapat Rp.220.000,- sedangkan sisanya Rp30.000,- untuk Selvi.

Sedangkan total yang diterima oleh dr. Indra Wirawan yang diberikan oleh Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar Rp134.130.000,00.
Atas perbuatannya kedua terdakwa yaitu dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M akan di jerat dengan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,

” keduanya melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Ungkapnya

Sedangkan Selviwaty alias Selvi (berkas terpisah) selaku koordinator dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.