Oknum Babinsa Aniaya Lurah di Siantar, LBH Medan : Pelaku Harus Diproses Hukum

Lurah Asuhan, Pematangsiantar, Walmaria Zalukhu luka-luka usai dipukul oknum. [Ist]

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait pemukulan yang diduga dilakukan oleh Oknum BaninbsaTNI AD serda JS terhadap Seorang lurah perempuan bernama Walmaria Zalukhu

Dalam peristiwa itu, Serda JS memukul Korban Hingga Hidung dan mulutnya mengeluarkan darah



” Tindakan Arogan dari oknum babinsa Serda JS ini tentu melanggar hukum. Tindakan penganiayaan tentu tidak dapat dibenarkan sekalipun dilakukan oleh Oknum TNI,” Ungkap Kepala divisi Hukum LBH Medan Maswan Tambak, Selasa (24/8)

Meskipun dalam persitiwa itu, Walmaria berbohong dengan mengatakan pemukulan itu terjadi karena pelaku tak terima warungnya di razia saat operasi yustisi, Maswan Menilai hal itu tak berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku

” Terkait kebohongan yang sudah diakui korban itu tak jadi alasan untuk menghilangkan proses hukum dalam hal ini tindak pidananya,” Jelasnya

Maswan juga menegaskan, Proses hukum (Peradilan Militer) harus berjalan supaya kedepan tidak ada kejadian arogansi oknum TNI terulang kembali dan juga mengembalikan kepercayaan masyarakat

” Kendati demikian, Kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (persumption of innocent),” Pungkasnya.

Diketahui, Korban yang menceritakan kronologis pemukulan yang dialaminya lewat unggahan di akun Facebook-nya, Senin (23/8).

“Petugas Satgas mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan penerapan PPKM level 4 karena JS memiliki warung kelontong di rumahnya. Merasa tidak senang dan bertindak arogan serta menganiaya saya (Lurah Asuhan) yang mengakibatkan mengucurkan darah segar dari hidung dan mulut saya. Dengan kejadian tersebut, saya merasa trauma. Saya mohon keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” tulis korban dalam akun itu.

Namun Tak lama berselang, Korban mengeluarkan Statemen barunya dan mengaku bahwa pemukulan itu tak berkaitan dengan operasi yustisi

“Saya memohon maaf karena dalam postingan saya di Facebook membawa nama Satgas Covid-19. Kejadian itu di depan rumah saya,” katanya


Sementara itu, Kapenrem 022 Pantai Timur Mayor Inf Sondang Tanjung mengatakan, pihaknya telah menerima klarifikasi dari lurah yang diduga menjadi korban penganiayaan tersebut. Ia membenarkan perselisihan dipicu masalah pribadi.

“Ibu itu telah menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya membawa nama Satgas Covid-19 dalam kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota,” katanya.

Sementara oknum TNI Serda JS juga sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

“Oknum TNI tersebut sudah diperiksa di Denpom I/Pematang Siantar,” tukasnya.(red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.