Melawan Saat Ditangkap, Dua Residivis Curanmor di Percut Ditembak

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua residivis kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH.MH mengatakan, pelaku yang diringkus berinisial AS alias Kodok 28 tahun dan RA alias Kurtak 21 tahun. Keduanya tinggal di Jalan Pinguin, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.



“Mereka kita ringkus pada Jumat (20/8) saat hendak menjual barang curiannya. Namun, keduanya berupaya melawan dan melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas kepada keduanya,” kata Janpiter didampingi Kanit Reskrim AKP Membela Karo-karo SH, dan Panit Reskrim Iptu Ahmad Albar dan Iptu Doni Pance Simatupang ketika memaparkan kasus di Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa (24/8) siang.

Janpiter menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Modusnya, mereka mencari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah warga pada malam hari.

“Mereka menggunakan kunci T setiap beraksi,” ujar Janpiter.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Janpiter, kedua tersangka mengaku sudah lebih delapan kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Aksi terakhir mereka mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BK 5919 AIR, milik Anggun Rakicka warga Jalan Medan Batangkuis, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.

“Kedua pelaku berbagi peran, begitu melihat sepeda motor korban terparkir dan situasi sepi. Satu pelaku turun dari boncengan lalu mendekati target dan merusak kunci kontak. Kemudian kendaraan korban langsung dibawa kabur,” ucap Janpiter.

Janpiter menambahkan, selain kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan kendaraan korban. Berikutnya satu tas milik kedua pelaku yang berisi beberapa kunci T.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Untuk kedua tersangka kita sangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.