MEDANHEADLINES.COM, Medan – Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi akhirnya Angkat bicara terkait penangkapan kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Effendy Pohan.
Edy Mengatakan, Kasus yang menimpa Effendy agar diselesaikan secara hukum.Namun, Sebagai warga negara, Effendy Juga memiliki hak secara hukum untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Sekarang dia persilahkan membela dirinya. Kalau memang tak salah, nah buktikan secara hukum. Hakim kan ada,” ujar Edy, Senin (23/8)
Terkait kasus ini, Edy juga meminta agar tidak dipolitisasi.
Menurutnya semua orang bisa berbuat salah dan mengalami kasus hukum.
“Nah kita lihat, kita support dia, kita doakan dia agar melakukan hak hukum dia,” tegasnya.
Sedangkan terkait Soal tugas pelayanan di dinas perizinan, Gubernur Edy mengatakan belum mencopot Effendy Pohan dari jabatan kepala dinas. Ia mengatakan tugas kepala dinas sementara dilaksanakan sekretaris dinas berstatus Pelaksana Harian (Plh) dan ia juga memastikan tidak akan ada tugas pelayanan yang terganggu bagi masyarakat.
” Sudah Ditunjuk Plh,” Jelasnya
Sebelumnya, Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menangkap Effendy Pohan di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sabtu (21/08/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap setelah 2 kali surat pemanggilan untuk dirinya oleh Kejari Langkat tidak dihadiri.
Effendy Pohan bersama 3 orang mantan bawahannya, yakni Agusuti Nasution, Ir Dirwansyah, dan T Sahril, ditetapkan tersangka oleh Kejari Langkat, diduga menyelewengkan Rp 1,9 miliar dari pagu anggaran Rp 2.499.759.520 APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 untuk perawatan jalan dan jembatan di Kabupaten Langkat.
Dugaan korupsi itu dilakukan Effendy Pohan dan bawahannya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut. (red)












