MEDANHEADLINES.COM – Vaksinasi yang diselenggarakan Polda Sumatera Utara (Sumut) Melanggar aturan hukum yang ada. Jelas tertuang pada pasal 9 junto pasal 93 UU No 6 thn 2018, Vaksinasi yang digelar pada Selasa 3 Agustus 2021 menimbulkan kerumunan sehingga di duga menjadi cluster baru dalam penyebaran virus Covid 19, hal ini yang dijadikan dasar bahwasanya ini bentuk kelalaian dari penyelenggara kegiatan tersebut yang di tanggung jawabin oleh Kapolda Sumut.
” Kami mendesak Kapolri untuk melihat lebih jeli persoalan ini, karena kapolri menginstruksikan seluruh jajaran dapat mencegah terjadinya kerumunan, Tetapi malah kapolda sumut membuat kerumunan ini membuktikan kapolda sumut melanggar perintah kapolri dan juga UU selain itu contoh kasus yang sama pernah di lakukan oleh kapolda metro jaya yang lalai dalam menerapkan UU karantina kesehatan. Kami meminta kebijakan dan keputusan yang sama dilakukan oleh Kapolri terhadap Kapolda Sumut karna di duga telah lalai dalam menerapkan UU karantina kesehatan tersebut,” Tegas Sekertaris Pusat BEM Nusantara M. Julianda Arisha
Menurutnya, Persoalan seperti ini harus nya di respon cepat oleh Mabes polri dengan melakukan pemeriksaan kepada kapolda Sumut selaku penanggung jawab kegiatan tersebut.
” Kapolda juga harus memeriksa personil yang terlibat dalam kegiatan gebyar persisi vaksinasi masal tersebut. Polri yang hari ini adalah lembaga penegak hukum harus nya tau semua orang di mata hukum itu Sama. Maka dari itu siapapun yang telah melanggar hukum dengan profesionalnya harus di proses tanpa terkecuali,” Tegas Nanda
Menambahi hal itu, Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P. Gulo Mengatakan, Kegiatan tersebut mengalami kegagalan dengan tidak adanya sistem tata aturan penanganan wabah virus Corona berlandaskan dengan prosedur. Pasalnya Ribuan orang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes).
” kita sangat menyayangkan kegiatan yang bersifat positif tersebut tidak berjalan dengan semestinya malah membuat keributan di tengah kerumunan sehingga berdampak pada peningkatan penularan Covid-19 pada masyarakat”. Cetusnya
Sementara itu presedium mahasiswa kota medan bersatu ( MAKOBAR )menyampaikan ketegasan kapolri di lihat dari permasalahan ini apakah kapolri pilih pilih dalam menegakan hukum atau memang kapolri bijaksana dengan jabatan nya menindak siapapun yang melangar hukum akan di proses sebgaimana hukum yang berlaku,
” Kami siap menyampaikan aspirasi kami ke wakil rakyat kami yaitu DPRD sumut komisi A agar alur permasalahan ini jelas dan dapat di proses dengan se adil adil nya,” tutup Muara Sonang (mahasiswa TGD) .












