Polsek Patumbak Musnahkan 40 Kg Ganja Hasil Tangkapan dari 3 Orang Tersangka

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Patumbak Polrestabes Medan Memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 40 kilogram hasil tangkapan pada 9 April 2021 yang lalu

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Rabu (28/7/2021) mengatakan pemusnahan barang bukti ganja ini dengan cara dibakar didepan 3 orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar dan disaksikan oleh Jaksa, dan Penasehat Hukum ke 3 tersangka



“Ke 3 tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam ,” Pungkasnya

Neneng juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk proses selanjutnya ke Pengadilan.

“Atas perkara ini ke 3 tersangka dijerat dengan pasak Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”Jelasnya

Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.


“Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8,” kata Irsan, Sabtu (17/4) lalu

Kemudian, polisi berhasil berhasil 2 kilogram ganja dari Rudi. Menurut Irsan, tersangka Rudi mengaku ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penemuan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

Dalam proses pengembangan itu, petugas menyuruh Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.

“Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung mengarahkan ketika datang ke rumah Rudi. Mereka menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal,” jelasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.