Medan  

PPKM Darurat, Toko Alat Musik di Kesawan Ditutup Sementara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim gabungan Polda Sumut, Polsek Medan Barat, Kodim 0102 BS, Koramil 02/MB, dan kecamatan melakukan imbauan penutupan sementara ke lokasi pusat penjualan alat musik dan olahraga raga yang berada di Jalan Kesawan Kota Medan, Selasa (13/7/21)

Hal dilakukan mengingat telah dijalankannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan.

Selain memberikan imbauan, petugas juga menempelkan selebaran berisi imbauan penutupan toko hingga 20 Juli 2021.



Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak didamping Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati mendatangi seluruh sepanjang Jalan Kesawan yang masih buka. Dengan cara humanis, petugas memberikan imbauan kepada pemilik toko agar menutup tokonya.

“Ayo pak, tutup sementara tokonya sampai tanggal 20 Juli 2021. Kita mengimbau menutup sesuai dengan surat edaran wali kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021,” sebut Kapolsek.

Melihat petugas yang datang, Pemilik toko langsung bergegas menutup tokonya masing-masing.

Selain seluruh toko penjualan alat musik dan sport, petugas juga mengimbau penutupan toko yang ada di Pajak Ikan Lama. Tak ada bedanya, petugas menyampaikan imbauan penutupan kepada pemilik toko secara humanis.


Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat.

“Kita memberikan imbauan dan menempelkan selebaran penutupan toko selama PPKM Darurat di Kota Medan,” katanya.

Ia berharap, para pemilik toko dan pedagang di Pajak Ikan agar menaati aturan pemerintah Kota Medan tentang PPKM darurat. “Agar situasi pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan hilang,” ucap dia.

Dia mengaku, saat pelaksanaan ini, para masyarakat tidak keberatan dengan penutupan tokonya masing-masing. “Masyarakat mendukung dan senang,” kata dia. Tina sendiri menyebutkan kalau bagi para pemilik yang tidak menuruti imbauan ini nantinya pasti ada sanksi yang diberikan.

“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi,” Pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.