Rudapaksa Wanita di Bawah Umur, Driver Taxi Online ini Diringkus Polisi

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Foto: Istimewa)
ilustrasi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan meringkus berhasil meringkus seorang driver Taxi Online yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita dibawah umur di salah satu hotel kelas melati di kawasan Jalan Jamin Ginting.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgam Putra mengatakan pelaku yang berinisial SN ini diringkus di daerah kabupaten Serdang Bedagai setelah sebelumnya melarikan diri ke beberapa kota di Sumatera Utara



“Terkait kasus pemerkosaan oleh seorang driver taxi online berinisial SN terhadap seorang anak wanita berinisial ( S ), pelakunya sudah berhasil kita tangkap di daerah Serdang Bedagai setelah sebelumnya telah melarikan diri ke berbagai kota di Sumatera Utara, saat kita interogasi,” Jelasnya, Rabu (7/7)

Saat diinterogasi, Tersangka mengakui perbuatannya, Namun dalam proses penyidikan ada beberapa hal yang belum sesuai antara keterangan korban dengan keterangan tersangka,

” Namun perbuatan tersangka dapat dikenakan denda pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, ” Jelas Rafles

Dari keterangan korban,Tambahnya, ia dipaksa melakukan persetubuhan dibawah ancaman senjata tajam, namun tersangka membantah, bahwa ia tidak ada melakukan pengancaman dengan Senjata tajam, tapi dengan bujuk rayu.

“Dari beberapa fakta termasuk dari beberapa rekaman CCTV tidak terlihat adanya ancaman senjata tajam. Awalnya korban memesan taxi online milik tersangka, namun berselang lama mereka bertukar nomor handphone. Dan tersangka meminta agar pemesanan taxi online tidak lagi melalui aplikasi tapi melalui telepon langsung,”ucap Rafles.


Diketahui, Peristiwa rudapaksa ini terjadi  saat korban hendak bertemu dengan temannya di depan hotel di Jalan Sudirman, Medan, pada Jumat (18/6/2021) malam, Kemudian ia memesan taksi online untuk menuju ke lokasi.

Tak berapa lama, taksi online yang dipesan tiba di rumah korban. Pengemudinya merupakan seorang pemuda yang umurnya diduga masih di bawah 30 tahunan. Namun, dalam perjalanan, pelaku membelokkan arah tujuannya ke Jalan Letjend Djamin Ginting di sebuah hotel.

Setelah berhasil mencabuli korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja di kamar hotel. Korban yang ketakutan kemudian menghubungi keluarganya.

Lalu , Sehari kemudian, Sabtu (19/6/2021), keluarga korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1233/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pihaknya berharap Polrestabes Medan menangani kasus tersebut dan menangkap pelakunya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.