MEDANHEADLINES.COM, Medan- Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menahan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN SU Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tak hanya Saidurrahman, kedua tersangka lainnya Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo juga diamankan usai penyidik Polda Sumut melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P22) kepada Kejari Medan.
“Benar, Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaantindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam NegeriSumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepadaJaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 28Juni 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan,” beber Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata.
Adapun tersangka Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU disangkakan melakukantindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs.Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu,” rinci Bondan
Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP),keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Bondan menuturkan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas IslamNegeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
“Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil auditkerugian negara yaitu sebesar Rp.10 miliar lebih,” terang Bondan.
Selanjutnya kata Bondan, Kepala kejaksaan NegeriMedan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada KejaksaaanTinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan yang akan segera menyiapkan dakwaanuntuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
” Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada KejaksaanTinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan dalam rangkapenuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umummenyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri,”pungkasnya.
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranyasejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunangedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara(UINSU) Tahun Anggaran 2018. (red)












