MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari polsek Medan Timur berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga melakukanpencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur pada Rabu (23/6/21) lalu
Adapun kedua pelaku ini bernama Riki Imama Sari (31) dan istrinya Destri Ayu Susanti (33).
Kedua pelaku yang merupakan warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing Tinggi itu ditangkap setelah korban yang bernama Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motornya ke petugas kepolisian
“Setelah korban selesai melaksanakan sholat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman mesjid sudah tidak ada. Selanjutnya, korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi,” Ungkap Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin (28/6/21).
Usai Menerima laporan dari korban, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan melihat CCTV yang merekam persitiwa pencurian tersebut
” Setelah mengetahui pelakunya, Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kosnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur,” Jelasnya
Saat ditangkap, Polisi kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual
“Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban,” kata Arifin.
Pasangan suami istri yang menikah secara siri ini, mengaku telah melakukan curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018.
“Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdangbedagai, dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (red)












