4 Oknum Brimob Dipropamkan Terkait Takut-takuti Warga Pakai Senpi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Empat oknum Brimob Polda Sumut dilaporkan ke Bid Propam karena menuding masyarakat melakukan pengrusakan dan menakut-nakuti dengan senjata api. Kasus tersebut dilaporkan Aldy Prasetyo (23), Selasa (27/4) yang tertuang dalam nomor STPL/24/IV/2021/Propam.

Keempat oknum yang dilaporkan yakni Brigadir KG, Briptu BS, Briptu F, dan Bharatu UT.

“Saya melaporkan mereka terkait pelanggaran karena menakut-nakuti dengan senjata api,” kata Aldy kepada wartawan, Rabu (23/6).

Aldy mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oknum Brimob tersebut terjadi pada Rabu (21/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban dan teman-temannya sedang duduk di salah satu kantor OKP daerah Namorambe. Tak lama mereka didatangi empat oknum Brimob dan seorang Satpam di lokasi perumahan.

“Oknum Brimob Briptu F dan Briptu BS mengokang senjata sembari mengatakan diam kalian semua,” ucap Aldy menirukan suara pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat itu.

Mendengar itu, korban menanyakan maksud dan tujuan kedatangan empat petugas itu. Kemudian dijawab Brigadir KG, apakah ada melakukan pelemparan ke perumahan wisata di Delitua.

“Saya dituduh melakukan pelemparan ke lokasi perumahan itu,” kata korban.

Karena merasa tak melakukan, Aldy pun membantahnya. Sehingga terjadi cek cok mulut di lokasi.

Korban yang merasa keberatan dengan tindakan oknum Brimob tersebut lalu membuat laporan ke Propam Polda Sumut. “Saya tidak ada melakukan pelemparan. Harapannya laporan pengaduan saya ini segera diproses,” pungkasnya.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus itu sudah dilimpahkan ke Provos Satbrimob.

“Terkait ini, laporannya dilimpahkan ke Satbrimob Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan oleh Provos Satbrimob,” katanya. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.