MEDANHEADLINES.COM, Tapteng – FS (40) Ibu dari Keluarga korban pencabulan mengaku kecewa kepada petugas kepolisian karena masih membiarkan tersangka pencabulan pada anaknya yang berinisal IS masih berkeliaran
“Kami butuh keadilan hukum yang menimpa putri saya,” kata FS
FS menyebutkan dalam kasus cabul yang dialami oleh putrinya, Polisi sudah memeriksa 7 orang saksi.
Dikatakan FS, melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP), IS juga disebutkan sudah menjadi tersangka.
Hal itu diketahui dalam surat dengan nomor: B/114/IV/RES 1.24/2021/Reskrim tertanggal 9 April 2021.
“Namun hingga saat ini, selepas pemberitahuan SP2HP kedua tertanggal 7 Mei 2021, tersangka IS masih bebas berkeliaran. Penangkapan belum dilakukan pihak Kepolisan Tapteng terhadap IS,” kata FS kecewa.
“Kami sangat menyangkan sikap dari Kepolisian, tersangka IS masih belum ditahan,” kata FS lagi.
Dikatakan FS, aib yang menimpa keluarga nya itu terjadi pada Minggu (21/3) di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Putrinya inisial Bunga diduga dicabuli oleh tetangganya IS (50).
“Usai beli cabe dari warung dan pulang ke rumah, saya tidak melihat anak saya. Ada temannya melihat anak saya keluar dari belakang rumah tersangka,” jelasnya FS.
“Setelah ketemu, saya tanya kenapa dia ke belakang rumah terduga pelaku. Anak saya mengaku sudah diciumi, diraba, dan diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka,” tambah FS.
Melihat kejadian itu, FS kemudian membuat laporan atas apa yang dialami oleh putrinya itu. Tersangka IS dilaporkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng dengan Nomor: STPL/83/III/2021/SU/RES TAPTENG/SPKT.
“Kami juga sudah disuruh visum di RSUD Pandan, namun hingga saat ini hasil visum tidak diberitahukan. Kami selaku keluarga korban meminta Polres Tapteng secepatnya menangkap terduga pelaku dan menghukum seberat-beratnya,” pinta FS.
Dikatakan ibu korban, dugaan cabul yang terjadi terhadap putrinya itu terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021. Dugaan cabul yang dilakukan IS terhadap Bunga sudah terjadi 11 kali.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, kata Ibu korban, putrinya diiming-imingi uang 10ribu. Tersangka IS juga berjanji akan membelikan sebuah telepon genggam terhadap Bunga.
“Dari 11 kali dugaan cabul yang dilakukan, dua kali lah putri saya dicabuli di semak-semak belakang rumah tersangka IS,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, yang dikonfirmasi mengaku jika kasus dugaan pencabulan tersebut telah ditindaklanjuti. Untuk saat ini tersangka IS dikenai wajib lapor 2 kali seminggu.
“Dari kemarin juga sudah wajib lapor 2 kali seminggu,” ujar Gurning.
Gurning juga menegaskan, jika penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Negeri Sibolga dengan nomor BP/41/V/RES 1.24/2021/Reskrim tertanggal 4 Mei 2021.
Polisi, kata Gurning juga memberikan kesempatan kepada keluarga korban untuk mengajukan bukti-bukti tambahan. Hal itu tertuang dalam surat Nomor B/146/V/RES 1.24/2021/Reskrim tertanggal 7 Mei 2021.
“Sudah kita serahkan ke Kejari Sibolga atas nama tersangka IS alias A alias AM,” pungkasnya.(hen)












