Polisi Ringkus 2 Wanita Pelaku Penggelapan Bermodus Rental kamera dan laptop Untuk Riset

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit Pidum Polrestabes Medan meringkus 2 wanita yang diduga melakukan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura merental kamera dan laptop pada 18 Desember 2020 yang lalu

kedua wanita cantik ini meyakinkan korban kalau kamera yang dirental akan dipakai untuk kegiatan Riset LIPI (Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia), sesuai kontrak dan perintah Emil Riza Tarigan MSi (DPO).

Adapun kedua wanita yang diamankan itu yakni Putri Rizana Simamora (27) warga Jalan Anggrek 4 Kelurahan Helvetia Tengah dan Arinda Rizia (28) warga Jalan Karangjambe Kecamatan Wanadadi, Provinsi Jawa Tengah.

“Kita mendapatkan laporan kalau keduanya sedang berada di Jalan Cik Di Tiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Baru. Kita langsung meluncur ke sana dan menangkap keduanya,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan, Kamis (18/3/21).

Usai diringkus, Tambahnya, Keduanya langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku berperan sebagai orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban sesuai surat sewa menyewa.

Kemudian mereka melakukan pengadaan kamera dan laptop untuk kegiatan Riset LIPI sesuai kontrak kerja Emil Riza Tarigan yang saat ini masih diburu keberadaannya.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan kamera modus menyewa (rental) jadi perbincangan hangat di Medan. Korban yang tertipu tidak sedikit.

Pelaku menipu cukup meyakinkan dengan menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama kementerian pendidikan. Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.