Coba Serang Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Perhiasan Emas ini di Tembak Polisi

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian perhiasan emas di salah satu rumah di Jalan M.Yacub Gang Haji Abdulah No 8 Kecamatan Medan Perjuangan.

Saat ditangkap, Pelaku yang mencoba melarikan diri ini terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas di Kakinya.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, kejadian ini bermula dari laporan korban Sahlun Nasution yang mengaku kehilangan sejumlah hartanya setelah rumahnya dibobol maling

“Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau seberat 1,16 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 2 liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebesar 4000 an ringgit,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi Kemudian mengetahui ciri-ciri pelaku, dan menerima informasi kalau tersangka yaitu M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur, sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sebutnya.

Dari hasil interogasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra.

Namun, saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.

“ Pelaku kemudian berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. “Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik,” bebernya.

Tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul.

“Kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” terangnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.