Sumut  

Tagihan Air Membengkak, Pelanggan Tirtanadi Lapor ke Ombudsman RI

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut karena keberatan terkait membengkaknya tagihan air dirumahnya secara tiba-tiba.

“Biasanya tagihan air berkisar Rp 200 ribuan atau Rp 400 ribuan perbulan. Namun, tiba-tiba tagihan pemakaian Februari yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta,” kata Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta, kepada wartawan seusai membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (12/3/2021).

Dijelaskannya, Kenaikan tagihan ini sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya Rp 460.600.

“Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467.000, Februari Rp 528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret, belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya,” sebutnya.

Tagihan yang membengkak tersebut, Ezzy mengaku sudah melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta membayar.

“Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 %, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalah nya, kami kan terus bayar setiap bulan,” ungkapnya.

Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. “Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang,” sebutnya.

Menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan bahwa keluhan soal tarif air bukan kali ini saja terjadi.

“Kami juga telah mendengar dan mendapat informasi dari teman di beberapa media, bahwa persoalan ketidakwajaran kenaikan harga PAM (tarif air) ini tidak dirasakan oleh satu orang saja. Jadi ada warga lain yang juga merasakan yang sama kenaikan tagihan yang melonjak tinggi tanpa ada koordinasi ke masyarakat,” kata James Marihot.

Terkait banyaknya pelanggan air PDAM Tirtanadi yang mengeluhkan persoalan melonjaknya tagihan air, yang dianggap tidak wajar, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, selama seminggu membuka Posko Pengaduan, yang tujuan nantinya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasi permasalahan tinggi nya tagihan air terhadap pelanggan air. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.