Tangkap Gembong Narkoba ‘Man Batak’, Kapoldasu : Tidak Kami Tembak, Tapi Dimiskinkan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kepolisian berhasil meringkus gembong narkoba asal Labuhanbatu yang dikenal dengan nama Man Batak

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, mengatakan bahwa Man Batak akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) dan Undang-Undang UTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dijelaskan Martuani, Dalam penangkapan kali ini, polisi tak hanya mengamankan barang bukti narkoba,Namun juga menyita sejumlah Uang, Mobil Mewah dan Surat-surat tanah

“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru, miskinkan dia,” tegas Martuani saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (11/2).

Menurutnya dalam beberapa pekan belakangan, dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu.

Namin hari ini polisi membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.

“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” tuturnya.

Martuani menegaskan bahwa Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat aturan yang berlaku, mulai dari UU Tipinar dan UU TPPU.

“Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” ungkapnya.

Dijelaskan Martuani, Meski penjahat boleh dihukum atau ditembak, . Akan tetapi bila dia masih kaya, maka tidak akan berdampak sistemik.

“Tapi hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” terangnya.

Dari 14 sertifikat tersebut, salah satunya surat keterangan kepemilikan tanah seluas lebih kurang 13 hektare.
Selain sertifikat tanah, polisi juga mengamankan sejumlah mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300 dan CRV. Selain itu ada juga uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak empat unit. Tak hanya itu, petugas juga menyita sebuah air softgun.

“Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke pengadilan negeri. Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” terang Martuani. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.