Sumut  

Gubsu Keluarkan Surat Edaran, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumut

Gubsu

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sejumlah langkah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menghambat laju penyebaran Virus Covid-19. Teranyar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan Surat Edaran bernomor 360/1076/2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Aris Yudhariansyah, mengatakan bahwa dalam surat itu seluruh komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M.

“Gerakkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” Jelas Aris, Senin (8/2).

Dalam Surat edaran itu, Pemerintah daerah juga diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa, termasuk dukungan fungsi puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).

” Dalam surat edaran itu Gubsu juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran tatap muka untuk dilaksanakan,” Ungkapnya.

Selain itu, melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan relatif tinggi, daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani.

“Apabila dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut, kemudian setelah dilakukan verifikasi oleh tim monitoring dan evaluasi persiapan pembelajaran tatap muka ke sekoIah-sekolah sesuai dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 maka pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Gubsu juga mengatakan penanggulangan wabah dan penegakkan prokes wajib ditaati setiap warga negara.
Sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama.

Dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat 1 disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Lalu pada pasal 14 ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Berikutnya UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Selain itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan prokes, Peraturan Gubsu nomor 33 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes di Sumut,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.