Terkait Pelanggaran Prokes Di Turnamen Futsal, Kapolsek Percut dan Kanit Reskrim Medan Kota Dicopot

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Langkah tegas diambil Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin terkait kelalaian dan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertandingan futsal yang dilakukan oleh anggotanya.

“Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

Hadi menjelaskan, pencopotan Kapolsek Percut Seituan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut.

“Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” sebutnya.

Dijelaskan Hadi, Dalam kasus pertandingan futsal di Gor Mini Pancing yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 dan melanggar aturan protokol ini, Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia berinisial BG sebagai tersangka.

“Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kata Hadi, mengungkapkan setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.

Sementara itu, Tersangka, BG ketika diwawancarai mengaku nekad memalsukan tanda tangan dua oknum Polri karena unsur kedekatan.

“Karena sudah kenal dekat, jadi saya tanda tangani saja sendiri surat tersebut,”katanya.

Karena perbuatannya, tersangka diancam melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 263 KUHPindana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.