Istimewa
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai Kurir Sabu pada Rabu (3/2/2021)
Ada pun Kedua orang yang diamankan tersebut adalah YRT (23 tahun) yang bekerja sebagai supir Bus PT. Pelangi dan 1 orang Warga Tasikmalaya yang Identitas belum diketahui
“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost Jln. Parang 3 GG. Sederhana lingkungan VI kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.
Dijelaskannya, Penangkapan terhadap kedua orang ini merupakan hasil pengembangan petugas BNN Pusat berawal dari penangkapan di daerah Tasikmalaya terhadap seorang warga Tasikmalaya (rekan YRT) dengan barang bukti 10 Kg sabu.
“Dalam proses pengembangan, kedua petugas didampingi petugas Ditnarkoba Poldasu membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT dan sejak pukul 06.00 pada hari Rabu 03 Januari 2021 petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah kost-kost’an Jln. Parang III Gg. Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” jelasnya.
Sekitar Pkl 17.10, lanjut Arman petugas melakukan penangkapan YRT di sekitar lokasi fly over Amplas selanjutnya mengiring yang bersangkutan ke rumah kost-kost’annya untuk mencari bukti-bukti lainnya.
“Berdasarkan keterangan isteri siri YRT, bahwa yang bersangkutan paling cepat pulang dua minggu sekali dan paling lama 1 bulan sekali dan ia tidak tidak pernah mengetahui kalau suaminya menggunakan sabu-sabu selama berada dirumah,” kata Arman Depari.
Pengakuan YRT kepada petugas bahwa dia ada terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg
” Untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN pusat Jakarta,” Jelasnya. (red)












