Sumut  

Dinilai Abaikan Faktor Kesehatan, Warga Desa Tadukan Raga Tolak Pembangunan TPA

MEDANHEADLINES.COM – Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang disambut penolakan tegas dari warga setempat khususnya warga Taman Perumahan Anugerah Permai dan Gemini Perkasa.

Dari informasi yang diperoleh, mereka telah bermukim di tempat tersebut mulai tahun 2005 dan sampai sekarang dihuni oleh 420 Kepala Keluarga atau 1600 jiwa, 250 diantaranya termasuk anak-anak.

Berdasarkan pengukuran menggunakan peta elektronik yang digunakan, jarak antar lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang baru terhadap perumahan warga berkisar 271 meter. Kondisi inilah yang membuat warga setempat menganggap pihak pemkab Deli Serdang telah mengabaikan kondisi kesehatan masyarakat yang bermukim disekitar tempat tersebut.

 

Hidayat Taufik yang merupakan koordinator warga Desa Tadukan Raga, mengatakan sejak awal perencanaan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penolakan diantaranya dengan mensurati Ketua DPRD Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, hingga DPRD Provinsi Sumatera Utara.

“Ada beberapa langkah yang sudah kami jalankan, salah satunya berbuah terhadap Rapat Dengar Pendapat (RDP). Cuma dari RDP itu kami tidak menghasilkan yang baiklah karena pembangunannya masih berjalan, begitu.” Ujar dia.

Hidayat menambahkan penempatan lokasi pembangunan TPA yang baru tidak ada sosialisasi kepada warga dan diketahui ketika RDP bahwa pembelian lahan untuk TPA merupakan anggaran tahun 2018 dan baru diketahui warga desa pada Agustus 2020 dimana mulai saat itulah warga desa intens mengadakan penolakan terhdap pembangun TPA tersebut.

Hidayat juga mengungkapkan warga tidak menolak pembangunan karena bagus untuk masyarakat, tapi lokasinya yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang pembangunan TPA.

Manajer Kajian dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Putra Saptian mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan dengan turut serta mensurati Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara meskipun sampai saat ini belum ada respon yang baik mengenai proses pembangunan TPA tersebut.

Ia juga mengatakan sudah mengunjungi secara langsung pembangunan TPA sekaligus melakukan analisis terhadap beberapa pertimbangan sektor ekologis potensi bencana yang akan terjadi karena pembangunan yang dekat dengan sungai juga mempertimbangkan adanya potensi ledakan gas metana yang mengancam warga sekitar.

“Jika kita mengacu pada SNI terkait praktek pembangunan TPA, harusnya diakan berjarak 100-500 meter, dan itu juga harus diikuti oleh beberapa wilayah pembatas seperti buffer zone yang kita nilai itu bisa mengantisipasi dari polusi bau dan juga banyaknya serangga yang menghinggapi di TPA tersebut.” Ungkapnya.

Pengamat kebijakan publik Siska Elisabeth Baringbing menilai Pemkab Deli Serdang tidak transparan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembangunan TPA mulai dari pengadaan tanah hingga tahap-tahap pembangunannya.

Ia juga menyarankan supaya kedepannya Pemkab Deli Serdang memberikan pelayanan public yang baik dengan membuka ruang dialog bersama masyarakat dan mencari solusi bersama.(pol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.