PKN dan DPW Alamp Aksi Ingatkan KPK Tuntaskan Kasus Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin
MEDANHEADLINES.COM, Medan-Kasus Korupsi yang menyeret mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin kembali menuai kecaman dan sorotan dari sejumlah lembaga penggiat anti korupsi dan organisasi kepemudaan Kota Medan.
Pasalanya, pengakuan salah seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Iswar Lubis yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan yang membenarkan dirinya memberikan setoran (suap,red)senilai Rp 200Juta tampaknya terlihat santai dan kebal hukum.
Iswar Lubis yang mengakui memberikan uang senilai Rp 200Juta demi mempertahankan jabatannya sebagai Kadishub Kota Medan secara terang-terangan disampaikan
M pada sidang lanjutan kasus suap Rp 530 juta Kadis PU Medan, Isa Ansyari kepada Wali Kota Medan (nonaktif), Dzulmi Eldin, Kamis (16/1/2020)
“Kami menilai, persoalan ini tampak dingin dan terkesan tidak berlanjut. Sementara pelaku penerima suap yaitu mantan Walikota sudah ditangkap kenapa pemberi suap tidak yang mengakui dalam sidang terbuka terkesan kebal hukum dan masih memiliki jabatan” Ujar Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Bobby Octavia Zulkarnain kepada Wartawan, Senin(18/1/2021).
Dipaparkan Bobby, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Jelas pada Pasal 5 UU Tipikor Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.” tegas Bobby usai membaca kutipan bunyi pasal tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Bobby yang juga Ketua Pengkot Cabang Olahraga (Cabor) Tarung Derajat menjelaskan, pada pasal
Pasal 12 UU Tipikor jelas ditegaskan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika terlibat kasus jual beli jabatan.
“pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Poin B : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;”pungkas Bobby.
Senada pernyataan tersebut, Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Sumatera Utara Faqih Muhawid Ritonga SH juga mengingatkan agar Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus OTT mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin dan dugaan jual beli jabatan di wilayah Pemerintah Kota Medan.
“KPK jangan melupakan, memberantas para koruptor hingga ke akarnya.Publik masih mengingat sudah setahun berjalan, KadIs Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis Mengakui memberikan uang Rp200Juta demi mempertahankan jabatannya, jangan terkesan di abaikan.Kami mintan seluruh kepala OPD ditangkap”Ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Faqih menegaskan DPW Alamp Aksi akan melakukan aksi unjukrasa di beberapa titik di Medan dan Jakarta.
Seperti, depan gedung KPK di Kuningan ,Jakarta. Dimedan tepatnya, depan kantor DPRD Kota Medan, Pemko Medan serta Kejati Sumut.
“Kami minta Iswar Lubis di Copot,agar ketika ditangkap tidak mengganggu proses adsminitrasi di Dishub Medan nantinya. Karena jelas, kasuanya terkesan dingin sudah setahun lamanya”Pungkas Faqih.
Diberitakan sebelumnya,Iswar S Lubis Kadis Perhubungan Meda mengakui dimintai uang Rp 200 juta untuk keberangkatan Dzulmi Eldin ke Jepang.
“Saya dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh Samsul (staf Protokoler Pemko Medan) untuk keberangkatan Bapak (Wali Kota Medan) ke Jepang,” ujar Iswar, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama PN Medan,Kamis (16/1/2020). (*)












