MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus dua sejoli di Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Adapun pasangan terssebut berinisial BH (25) warga Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, dan NA (28) warga Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar TKP marak transaksi dan penggunaan narkoba Selasa (5/1/21) pekan lalu.
Dari informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.Selang beberapa saat, Melintaslah BH dan NA dengan berjalan kaki.
Polisi yang mencurigai gerak-gerik keduanya kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu plastik kecil sabu.
“ Mereka membenarkan satu plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya, untuk digunakan bersama dengan BH,” kata Budiman, Sabtu (16/1/21).
Usai diringkus, Polisi kemudian membawa keduanya ke Mako untuk diperiksa lebih lanjut
” Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” Pungkasnya. (red)












