terdakwa saat mendengarkan vonis hakim secara online
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Arisman Harefa als Arisman Harefa als Ama Endru divonis penjara selama 12 tahun karena terbukti melanggar pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Putusan hakim itu dibacakan ketua majelis hakim Mery Dona Tiur Pasaribu dalam persidangan secara online yang berlangsung di Cakra3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/01/21).
Selain hukuman penjara, Arisman juga diwajibkan membayar denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara.
Vonis ini diberikan Hakim dengan pertimbangan yang memberatkan karena selama persidangan terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul.
” Perbuatan terdakwa telah melecehkan harkat wanita, karena terdakwa secara terang-terangan memposting foto syurnya di sejumlah kawasan hotel selama empat tahun,” Jelas Hakim saat membacakan putusan.
Atas putusan hakim ini,Penuntut Umum Kejatisu, Robert Silalahi menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut
Diketahui, Terdakwa memposting foto syurnya dengan korban FI di media sosial Whatsapp pada Sabtu tanggal 22 Juli 2017 dan pada tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari 2020.
Tak hanya itu, Terdakwa terdakwa juga mengirimkan foto tersebut kepada ibu korban P br S, OP dan IS. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban tak berpaling kepada pria lain
Terdakwa diketahui merupakan satu jemaat gereja dengan korban. Awalnya terdakwa mengajak berkenalan dan bertukar nomor handphone, kemudian merayunya untuk berhubungan suami-istri dikawasan hotel yang berada di Simpang Barat dan Tanjung Sari Medan.
Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memoto korban dalam keadaan bugil setelah mereka melakukan hubungan intim. (red)












